Dalam rangka Pemutahkiran data PBB dari Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Madiun (DISPENDA). Setiap Kelurahan dan Desa wajib mengadakan pendataan PBB kepada masyarakat. Para Staf dan tim pemungut PBB yang sudah dibagi ke wilayahnya masing-masing segera mengadakan pendataan.
Terima kasih, semoga makin sukses. http://goo.gl/jtbzXa
BalasHapus